Solusi Islamiah bagi Korban Pelecehan

Adakah orang yang memperkosa di tempat terbuka hingga bisa didapatkan saksi? Bahkan dalam kasus perkosaan ramai-ramai (gang rape), atau perkosaan di udara terbuka sekalipun, lazimnya para pelaku perkosaan akan mencari tempat yang sepi dan tidak dilihat orang. Kitab suci agama damai ini menuntut adanya 4 orang saksi. Tidakkah itu permintaan yang nyaris mustahil?



Oleh: Ina Salamah

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS 17: 32)

Jumat, 20 November 2015

Bagi kaum wanita, menjadi korban perkosaan merupakan hal paling mengerikan dalam hidupnya. Ia harus menanggung aib dan malu. Ia juga harus bertarung melawan trauma yang ia alami. Ini adalah pergumulan melawan diri sendiri. Pihak lain bisa saja mendampingi dan menguatkan korban, akan tetapi hanya korbanlah yang dapat memperjuangkan kesembuhan bagi dirinya sendiri.

Meski sudah menderita dan “terhukum” secara psikologis, hal itu belum cukup bagi Islam. Telah banyak berita menceritakan nasib korban pelecehan seksual. Bukan hal yang mengherankan lagi bila mendengar berita bahwa di daerah yang menganut sistem hukum syariah, seorang wanita yang divonis melakukan zinah akan dihukum. Aceh mengenakan hukuman cambuk bagi para pelakunya. Beberapa negara yang memberlakukan hukum syariah dengan murni bahkan merajam wanita-wanita yang dituduh berzinah ini.

Bagaimana tidak masyarakat penganut agama damai ini melakukan kekejaman seperti itu? Itu telah tertulis di kitab suci mereka.

Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji,hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya. (QS 4: 15)

Ada sesuatu yang janggal dalam surah ini. Pertama-tama, adakah orang yang memperkosa di tempat terbuka hingga bisa didapatkan saksi? Bahkan dalam kasus perkosaan ramai-ramai (gang rape), atau perkosaan di udara terbuka sekalipun, lazimnya para pelaku perkosaan akan mencari tempat yang sepi dan tidak dilihat orang. Kitab suci agama damai ini menuntut adanya 4 orang saksi. Tidakkah itu permintaan yang nyaris mustahil?

Apabila korban dapat menyediakan 4 orang saksi yang dapat menyanggah tuduhan zinah, bukan berarti ia bebas. Mungkin saja nama baiknya dapat dipulihkan, akan tetapi korban tetap dikenai hukuman. Ia harus dikurung di rumahnya sendiri hingga ajal. Inikah solusi yang ditawarkan oleh tuhan dari sebuah agama damai?

Bila tidak dikurung di dalam rumah hingga ajalnya, Allah memberikan jalan lain bagi si korban. Akan tetapi ayat selanjutnya tidak menjelaskan solusi terakhir ini. Ada beberapa orang yang menafsirkan bahwa “jalan lain” tersebut adalah surah An-Nuur ayat 2 (QS 24:2). Ayat tersebut berbunyi demikian:

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (QS 24:2)

Dengan kata lain, jalan lain bagi si korban yang dituduh berzinah adalah didera sebanyak 100 kali. Tidakkah ini luar biasa? Korban pelecehan seksual harus menyediakan 4 saksi yang menguatkan pembelaannya. Bila ia terbukti tidak bersalah, ia harus dikurung di rumahnya seumur hidup. Bila ia tidak dikurung, ia harus didera sebanyak 100 kali. Inilah solusi yang diberikan agama damai?Agama yang mengaku meninggikan perempuan?Agama yang berkata bahwa wanita adalah ratu di rumahnya? Akan tetapi, apakah hal-hal di atas adalah perlakuan yang pantas untuk diberikan kepada seorang ratu?

 

Sumber artikel: buktidansaksi.com